KETIDAKBERPIHAKAN
|
LANGKAH PROSEDUR |
|
1. Mengidentifikasi Konflik
Instruksi Kerja: a. Himpun data peserta uji. b. Verifikasi data peserta uji. c. Analisis data peserta uji. d. Analisis data asesor. e. Identifikasi peserta uji. f. Analisis potensi konflik kepentingan
|
|
2. Mengantisipasi Konflik Kepentingan
Instruksi Kerja: a. Buat pernyataan untuk menghindari konflik kepentingan. b. Tanda tangan pakta integritas.
|
|
3. Mengambil Keputusan
Instruksi Kerja: a. Lanjutkan asesmen dan membuat berita acara keobyektifan dari asesor jika terdapat konflik kepentingan. b. Ganti asesor yang akan menguji jika terdapat konflik kepentingan. |
