KETIDAKBERPIHAKAN

 

LANGKAH PROSEDUR

1.        Mengidentifikasi Konflik

 

Instruksi Kerja:

a.        Himpun data peserta uji.

b.        Verifikasi data peserta uji.

c.        Analisis data peserta uji.

d.        Analisis data asesor.

e.        Identifikasi peserta uji.

f.         Analisis potensi konflik kepentingan

 

 

2.        Mengantisipasi Konflik Kepentingan

 

Instruksi Kerja:

a.        Buat pernyataan untuk menghindari konflik kepentingan.

b.        Tanda tangan pakta integritas.

 

3.        Mengambil Keputusan

 

Instruksi Kerja:

a.        Lanjutkan asesmen dan membuat berita acara keobyektifan dari asesor jika terdapat konflik kepentingan.

b.        Ganti asesor yang akan menguji jika terdapat konflik kepentingan.