BANDING DAN KELUHAN

LANGKAH PROSEDUR

1.        Menerima Banding / Keluhan

 

Instruksi Kerja:

a.        Penerimaan berkas banding

b.        Pengarsipan banding

c.        Buat memo ke Ketua LSP

d.        Ketua LSP membentuk tim

   

2.        Pembentukan Tim Investigasi

 

Instruksi Kerja:

a.        Tentukan tim investigasi dengan ketentuan asesor tidak boleh menjadi anggota investigasi

b.        Tim investigasi minimal 3 orang dan berjumlah ganjil

c.        Tentukan waktu pembahasan banding

d.        Siapkan berkas uji kompetensi asesi seperti : Kesediaan melakukan asesmen, Perangkat asesmen, Perencanaan Asesmen, Konfirmasi kelengkapan dokumen permohonan asesi dan Hasil asesmen mandiri.

3.        Pembahasan Banding

 

Instruksi Kerja:

a.        Adakan rapat pleno asesor.

b.        Analisis dokumen uji kompetensi

c.        Analisis hasil uji kompetensi

d.        Catatan keputusan rapat.

4.        Pemberian Keputusan Banding

 

 

Instruksi Kerja :

a.          Buat laporan manajemen terhadap hasil keputusan banding.

b.          Arsipkan hasil rekomendasi

c.          Sampaikan hasil keputusan banding kepada pemohon.