BANDING DAN KELUHAN
|
LANGKAH PROSEDUR |
|
1. Menerima Banding / Keluhan
Instruksi Kerja: a. Penerimaan berkas banding b. Pengarsipan banding c. Buat memo ke Ketua LSP d. Ketua LSP membentuk tim |
|
2. Pembentukan Tim Investigasi
Instruksi Kerja: a. Tentukan tim investigasi dengan ketentuan asesor tidak boleh menjadi anggota investigasi b. Tim investigasi minimal 3 orang dan berjumlah ganjil c. Tentukan waktu pembahasan banding d. Siapkan berkas uji kompetensi asesi seperti : Kesediaan melakukan asesmen, Perangkat asesmen, Perencanaan Asesmen, Konfirmasi kelengkapan dokumen permohonan asesi dan Hasil asesmen mandiri.
|
|
3. Pembahasan Banding
Instruksi Kerja: a. Adakan rapat pleno asesor. b. Analisis dokumen uji kompetensi c. Analisis hasil uji kompetensi d. Catatan keputusan rapat.
|
|
4. Pemberian Keputusan Banding
Instruksi Kerja : a. Buat laporan manajemen terhadap hasil keputusan banding. b. Arsipkan hasil rekomendasi c. Sampaikan hasil keputusan banding kepada pemohon.
|
