SERTIFIKASI KOMPETENSI
|
LANGKAH PROSEDUR |
|
1. Menerima Permohonan Sertifikasi
Instruksi Kerja: a. Memberikan Informasi tentang persyaratan, bukti-bukti, jenis bukti, aturan bukti, dan proses sertifikasi kompetensi. b. Memberikan Formulir permohonan dan asesmen mandiri yang harus diisi oleh calon peserta. c. MengiIdentifikasi dan tetapkan TUK. d. Memilih asesor dan tugaskan asesor. e. Membuat jadwal asesmen dan konfirmasikan dengan asesor dan asesi.
|
|
2. Mengkaji Kelengkapan Dokumen Persyaratan Asesi
Instruksi Kerja: a. Mereview rekaman formulir permohonan peserta dan beri rekomendasi tindak lanjutnya. b. Mereview Rencana dan pengorganisasian Asesmen c. Mereview Perangkat asesmen. d. Melakukan konsultasi pra-uji dengan asesi e. Melakukan penyesuaian yang wajar, bila diperlukan f. Mereview hasil asesmen mandiri dan beri rekomendasi tindak lanjut asesmen. g. Melakukan pengorganisasiian dan jadwal asesmen.
|
|
3. Menyelenggarakan asesmen kompetensi
Instruksi Kerja: a. Menyiapkan sumberdaya asesmen. b. Mengundang peserta asesmen c. Melaksanakan asesmen sesuai SOP |
|
4. Menetapkan Keputusan Hasil asesmen :
Instruksi Kerja : a. Melakukan umpan balik kepada peserta b. Mendapatkan umpan balik dari peserta c. Mencatat pelaksanaan asessmen d. Memberikan rekomendasi hasil asesmen e. Mengkaji ulang asesmen f. Menyampaikan laporan kepada Ketua LSP
|
|
5. Membuat Keputusan Sertifikat Kompetensi :
Instruksi Kerja : a. Memverifikasi proses dan rekomendasi hasil asesmen b. Menginformasikan penggunaan sertifikasi dan meminta kesanggupan asesi untuk menandatangani dan mentatati penggunaan sertifikat c. Menginformasikan pemegang sertifikat untuk mengikuti surveilan
|
